Di dalam masing-masing golongan terdapat beberapa jabatan seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d. Jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti melalui ujian atau seleksi, masa kerja yang memadai, atau melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka. Menaikkan pangkat berarti mereka akan menerima gaji yang lebih
Bagi anda yang merupakan Pegawai Negeri sipil atau PNS guru maupun pengawas sekolah kini mendapatkan angina segar, pasalnya baru-baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) baru saja merilis informasi mengenai kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah pada tingkatan jabatan fungsional.
Tunjangan Guru Non-PNS: Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan
1. Jabatan Fungsional Keahlian. Jabatan fungsional keahlian diartikan sebagai jabatan fungsional klasifikasi profesional yang harus memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai contoh, profesi jabatan fungsional keahlian ialah dokter, guru, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain sebagainya. 2.
angka kredit, jabatan, & pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, & pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) adalah pengakuan terhadap kualiļ¬kasi akademik, masa kerja, & sertiļ¬kat pendidik yang dimiliki guru bukan
Kelas jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana. PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 dan menjadi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7, sedangkan jika dia menjadi pejabat fungsional ahli pertama akan naik kelas jabatannya menjadi berada di kelas jabatan 8.
Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan. Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit.
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. (2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional dosen ada empat tingkatan, dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Masing-masing jabatan fungsional sudah memberikan tunjangan, disebut tunjangan jabatan fungsional. Besarnya berbeda tergantung jenjang jabatan yang dipegang.
Sebagai informasi jabatan fungsional ini merupakan jabatan untuk PNS non struktural, diantaranya Dosen, Guru, Polisi Pamong Praja, Diplomat, Penyuluh Agama, Dokter, Apoteker, hingga Perawat. Seluruh jabatan fungsional ini dapat dilihat di dalam Profil Jabatan Fungsional yang diterbitkan Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara pada 2020.
PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat perbedaan pada tahapan seleksi CPNS 2021 dengan tahapan seleksi PPPK Guru 2021 maupun PPPK Non Guru 2021.
sendiri adalah untuk mesejahterkan guru-guru Non PNS (GBPNS) yang diberikan oleh pemerintah, dengan guru tersebut sudah mengikuti sertifikasi dan sudah mempunyai SK Inpassing maka tunjangannya akan sesuai dengan golongannya. Banyaknya permasalahan dalam kebijakan guru non PNS yang belum terlihat. Dan bagi guru-guru yang
Jabatan guru. 1. Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni : No Gol/Ruang Jenjang
PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
dan SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS) Tidak dipungut biaya 1. PAK Guru Bukan PNS 2. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Unit Layanan Terpadu Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung C Lantai 1 Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Telepon: 021 5703303, 021 57903020 Fax: 021 5733125
EGtw.
jabatan fungsional guru non pns